Dulu proses pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan jika peserta sudah mencapai masa kepesertaan selama 10 tahun atau peserta minimal sudah berusia 56 tahun seperti yang tertera di kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) No.46 tahun 2015. Namun Pemerintah mengambil kebijakan baru terkait hal ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.60 tahun 2015 yang mulai diberlakukan sejak 1 September 2015 menyatakan bahwa Saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal sudah berusia 56 tahun seperti kebijakan sebelumnya. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, pencairan dana JHT 100% hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK) dan prosesnya dapat dilakukan terhitung sebulan setelah diberhentikan / berhenti bekerja. Kabar tersebut tentunya sangat menggembirakan bagi para peserta yang sudah tidak bekerja, karena bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan hanya menun
Blog Seputar Internet, Tutorial, Berita dan Lowongan Kerja